Tuesday 7 January 2020

Apakah forex termasuk ribar


Hukum Kerja Di Bank amp Insuran Konvensional Bagi mempercepatkan tugas saya, eloknya baca jawapan ulama berikut: - Dr. Monzer Kahf, Scholar in Islamic Economics amp Financial Expert, afirma o seguinte: quot. Todos sabemos que o interesse bancário é um tipo de Riba que é Proibido na Shariah. Também é proibido dar, receber ou receber, redigir seus contratos e ser testemunha deles. Por conseguinte, qualquer trabalho que exija que um muçulmano faça um contrato de Ri Ba ou seja fundamental para fazê-lo, como negociá-lo com o cliente, assinando ou assinando em nome do banco e outros trabalhos relacionados diretamente com a criação de um Riba É proibido o contrato baseado em depósitos ou financiamentos em um banco baseado em Reba. Existem empregos em bancos que não se relacionam diretamente com a Riba, como guardas, escrutinadores, tesoureiros, pesquisas, construções e manutenção de máquinas, etc. Eu pessoalmente cito dois dos maiores estudiosos muçulmanos39 pontos de vista sobre isso da seguinte forma: Sua eminência Sheikh Muhammad al - Siddiq al-Darir do Sudão e Sua eminência Sheikh Muhammad al-Mukhtar al-Sallami de Tunis são de opinião que tais empregos não estão incluídos na proibição. No entanto, eles afirmam que os empregos que apoiam as operações baseadas em Riba são proibidos. O xeque Abdus-Sattar Fathallah As-Saeed, professor de exegese Qur39an e Ciências do Qur39anic na Universidade Al-Azhar, afirma o seguinte: quere-nos esclarecer dois importantes pontos. Primeiro, a economia geralmente está associada a Riba (interesse). Se você for obrigado a trabalhar neste campo, então não há nada de errado, e você está desculpado por fazê-lo. Você deve, no entanto, se arrepender de Deus e pedir-lhe que o perdoe enquanto se esforça para encontrar outra maneira legal de ganhar a vida. Em segundo lugar, se você está diretamente envolvido em lidar com Riba, e é sua carreira e meios de ganhar a vida, então você não tem permissão para adotar esse tipo de trabalho. Finalmente, trabalhar em bancos com base em juros não é a escolha normal de carreira para um muçulmano. Você só pode trabalhar lá se achar extremamente difícil encontrar uma maneira legítima de ganhar a vida. Tente ter em mente que você deve deixar este trabalho no momento em que você encontrar um mais adequado. Se você é conduzido pela intenção sincera de encontrar uma maneira legal de ganhar a vida, Alá Todo-Poderoso tornará mais fácil para você, em Allah Allah. Jawapan Dalam Bahasa Melayu Pertamanya, kita ingin menekankan yang setiap Muçulmano yang taat mesti berkerja keras dan Menumpukan tenaga untuk meningkatkan sistem ekonomi Muslim. Yakinlah, matlamat ini boleh di capai dan tidak mustahil. Menjawab persoalan tersebut. Ulama terkemuka Sheikh Yusuf Al-Qaradawi. Menyatakan yang berikut: quotSistem ekonomi Islam berdasarkan permusuhan terhadap riba. Islam Mengisytiharkan riba sebagai satu dosa besar yang membawa bencana dan keruntuhan sosial. Riba mengakibatkan mala-petaka dalam kehidupan ini dan hukuman keras di akhirat, sebagaimana Allah berfirman dalam al-Qur39an: quotAllah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. quot (Al-Baqarah: 276) Cukuplah dengan membaca apa yang telah Allah firmankan dalam al-Qur39an: quotHai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum diambil) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu modal hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya..quot (Al-Baqarah: 278-279) Rasululllah (SAW) bersabda. Riba riba riba riba.............................................................................................. Maka, jika semua Muçulmanos terlibat dalam membunuh satu nyawa yang tidak berdosa, Allah SWT akan menghukum mereka semua. Rasululllah (SAW) melaknat mereka yang menghasilkan arak, menjualnya. Meminumnya, mempromosinya. Mereka yang duduk dengan peminumnya, pembawanya dan mereka yang arak itu dibawa kepada. Dalam hadith lain, Rasululllah (SAW) melaknat rasuah, mereka yang memberinya, penerimanya dan mereka yang mendorong kepadanya atau mempromosinya. Begitu juga. Rasululllah (SAW) melaknat riba, mereka yang mengambilnya, penulis kontraknya dan mereka yang menjadi saksi kontrak itu. Hadith Rasululllah (SAW) ini mengancam kehidupan sebahagian muçulmanos yang taat yang bekerja dengan banco dan institusi kewangan lain. Bahkan, halnya lebih daripada menjadi saksi kontrak. Riba menyerap ke dalam segenap lapisan sistem ekonomi dan institusi kewangan kita. Malapetaka ini menjadi umum, seperti Rasululllah (SAW) pernah bersabda, quatAkan datang satu masa yang setiap orang makan riba dan mereka yang enggan akan disentuh oleh debunya. quot Malapetaka ini tidak akan berubah dengan keengganan seseorang untuk bekerja di bank. Perkara yang mengubah ialah kemahuan masyarakat untuk mengelakkan kesan buruk sistema riba. Riba berpunca daripada eksploitasi sistem kapitalis. Perubahan akan datang apabila manusia mengubah nasib meraka dengan tangan mereka dan bertindak sewajarnya. Islam tidak melarang membuang penyakit ini secara berperingkat. Ini ialah Sunnah Rasululllah (SAW) do Islão dalam membuang tabiat minum arak. Apa yang penting ialah manuscrito mesti di yakinkan akan kesan buruk riba. Melalui cara ini, apabila mereka mempunyai kemahuan untuk berubah, mereka akan berubah. Di mana ada kemahuan, di situ ada jalan. Maka, setiap Muslim sepatutnya bekerja bersungguh-sungguh dan menumpukan tenaga untuk membina sistema ekonomi kita mengikut arahan Islam. Matlamat ini boleh dicapai dan tidak mustahil. Terdapat banyak Negara dan berjuta-juta manuscrito yang tidak mengikuti system riba. Negara tersebut ialah Negara komunis. Jika kita juga melarang bekerja dengan banco dan institusi kewangan, maka não-muçulmanos akan mengawal ekonomi kita termasuk juga ekonomi antarabangsa. Biasanya, mereka yang mengawal ialah Yahudi dan ini tidak memberikan kita apa-apa kebaikan. Secara umumnya, kebanyakan kerja di bank tidak dilarang, kecuali sebahagian kecil kerja yang terlibat dengan riba. Saya lihat tiada masalah dalam bekerja dengan bank. Desarmando itu, kita semua sepatutnya bekerja untuk menukar sistema itu dan melakukan yg terbaik dalam mengendalikan diri kita untuk disesuaikan dengan kerja kita dan keridaan Allah kepada kita. Bekerja ialah kewajipan untuk menyediakan rezeki kepada seseorang dan keluarganya. Maka, hukum darurat digunapakai disini. Allah SWT berfirman, quotBarangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. quot. quot (Al-Anam: 145) Terjemahan daripada: trabalhando com bancos Pandangan Islam Terhadap Bekerja Dengan Bank Konvensional Adakah haram bekerja dengan banco atau berurusan dengan banco Jawapan oleh Dr. Monzer Kahf Pakar Ekonomi amplificador Kewangan Islã: quotKita semua tahu yang faedah banco ialah sejenis Riba yang diharamkan oleh Shariah. Shariah juga mengharamkan memberinya, menerimanya atau mengambilnya, menulis kontraknya dan menjadi saksi atasnya. Maka, sebarang kerja yang memerlukan seorang Muçulmano sem informação de um membro Riba, atau menjadi perantara dakam melakukannya seperti berunding dengan pelanggan, mendorong kontrak ditandatangani atau menandatangani bagi pihak banco dan kerja-kerja lain yang berkaitan secara langsung dengan membuat kontrak berasaskan Riba yang berkaitan dengan simpanan atau Pembiayaan dalam bank yang berasaskan Riba adalah diharamkan. Terdapat banyak kerja dalam bank yang tidak berkaitan secara langsung dengan Riba seperti pengawal keselamatan, juruwang, bendahari, penyelidik, penyelia bangunan dan mesin, dan sebagainya. Saya ingin memetik pendapat dua ulama muçulmano terkemuka dalam hal berkenaan seperti berikut: Yang berbahagia Sheikh Muhammad al-Siddiq al-Darir contra Sudão Dan Yang berbahagia Sheikh Muhammad al-Mukhtar al-Sallami de Tunis berpendapat yang pekerjaan seperti itu tidak termasuk dalam larangan itu. Bagaimanapun, mereka berpendapat yang kerja yang menyokong operasi berasaskan riba adalah haram. quot Terjemahan daripada: Trabalhando para Bancos: Vista Islâmica Bekerja dengan Banco Bukan Islam Adakah dibenarkan untuk bekerja dengan banco bukan Islamismo dalam jabatan sokongan teknologi Saya menetap di Amerika Syarikat, dan saya sedang Bekerja dengan bank bresaskan riba. Saya ingin berhenti kerja. Semuanya disini berkaitan dengan Riba. Jazakum Allahu khayran. Jawapan oleh, Sheikh Abdus-Sattar Fathallah As-Saeed, professor Tafsir Qur39an dan Ulum Qur39an di Universiti Al-Azhar: quotKita ingin menjelaskan dua perkara penting. Pertamanya, sistem ekonomi biasanya berkaitan dengan Riba. Jika anda terpaksa bekerja dalam bidang ini, maka tiada salahnya, dan e anda dimaafkan kerana berbuat demikian. Bagaimanapun, anda mesti bertaubat kepada Allah, dan memohon Allah mengampuni anda semasa anda sedang berusaha keras mencari kerja lain yang halal untuk mencari rezeki. Keduanya. Jika anda terlibat secara langsung berurusan dengan Riba, dan ia adalah kerja dan cara mencari rezeki anda, maka anda tidak dibenarkan membuat pekerjaan jenis ini. Kesimpulannya, bekerja dengan bank bresaskan riba bukanlah pilihan kerja biasa bagi seseorang Muslim. Anda dibenarkan bekerja dalam bidang itu hanya jika anda dapati betul-betul sukar untuk mencari kerja yang halal untuk mencari rezeki. Ingatlah yang anda mesti meninggalkan kerja ini pada ketika anda menemui kerja yang lebih sesuai. Jika anda berpandukan niat ikhlas untuk mecari kerja yang halal untuk mencari rezeki, Allah SWT akan mempermudahkannya bagi anda, em sha39 Allah. quot Terjemahan daripada: trabalhando para bancos não-islâmicos Kerja IT Dengan Bank Sila bantu kami mencari jalan yang benar dalam hidup kami. Saya seorang software jurutera software bekerja dengan syarikat. Syarikat saya dibiayai por sebuah bank Islam. Tumpuan syarikat software kami pada tahun depan ialah bidang perbankkan dan kebanyakkan pelanggan ialah bank. Masalah yang saya akan hadapi ialah projek yang saya sepatutnya bekerja selepas ini untuk perbankkan software dan kebanyakkan banco yang saya akan bekerja ialah bank bukan Islam. Saya memohon panduan sama ada bekerja untuk banco adalah haram (dilarang) walau trocadilho saya tidak secara langsung bekerja dengan bank itu. Jazakum Allah khayran. Menjawab persoalan anda, kami ingin menyatakan yang dibenarkan bekerja dengan sebarang jabatan dalam bank konvensional selagi anda tidak menyediakan sebarang kontrak bresaskan riba atau menandatangai kontrak bagi pihak bank. Ini ialah fatwa yang diberikan oleh Dr. Monzer Kahf. Seorang pakar ekonomi terkemuka dan kaunselor, yang menyatakan: Dibenarkan bekerja dengan sebarang jabatan dalam bank konvensional, jabatan kredit, jabatan IT atau software atau jabatan-jabatan lain, selagi anda tidak menyediakan sebarang kontrak berasaskan riba atau menandatangani kontrak bagi pihak bank. Ini ialah pendapat pakar Shariah yang terkemuka pada zaman kita, al-marhum Sheikh Mustafa Al-Zarqa (meninggal 1999), Sheikh Al-Qaradawi, Sheikh As-Salami na Tunísia e Sheikh Adh-Dhareer no Sudão. Alasannya ialah pekerjaan itu di bank konvensional tidak termasuk dalam murka Allah yang disabdakan Rasululllah (SAW) atas pemberi riba. Pengambilnya, penulisnya dan dua saksinya (riwayat Muslim). Desarmando itu, larangan bekerja dengan bank meletakkan kesusahan keterlaluan dan kepayahan atas Muçulmano de kedua-dua negara maioria Muçulmano dan masyarakat Muslim di Negara lain. Dr. Monzer menambah. Bekerja dengan bank konvensional tidak haram kecuali pekerja dalam bidang perlaksanaan kontrak pinjaman dengan pelanggan. Jika anda bekerja dalam IT, anda tidak membuat kontrak itu dan kerja anda dibenarkan. Untuk mendakwa yang berlawanan memerlukan dalil daripada Shariah kerana Rasululllah (SAW) mengisytiharkan murka Allah atas pengambil riba. Pemberinya, penulisnya dan saksinya. Anda tidak perlu memperluaskan lanah (murka) kepada jurutaip, juruwang, pekerja IT atau software e banco pengawal. Desarmando itu, tidak semua aktiviti bank konvensional berada dalam bidang riba mereka juga menyediakan beberapa perkhidmatan lain yang dibenarkan. Terjemahan daripada: IT Trabalho para um banco sekian, harap ianya jelas. Ust zaharuddin abd rahman 16 Ramadhan 1427 H 9 Oktober 2006Dalam ijtihad di hukum Islam ada 2 pendapat yang biasanya berakhir dengan perbedaan. 1. Pendapat I bahwa segala sesuatu itu boleh dikerjakan, asalkan tidak ada dalil yang melarang, 2. Pendapat II bahwa segala sesuatu itu tidak boleh dikerjakan. Boleh dikerjakan kalau ada dalil yang membolehkan. 2 pendapat tadi kalau tidak saling menghargai (menyalahkan) pendapat yang lain akan menimbulkan permusuhan, dan hal ini banyak terjadi di masyarakat. Satu contoh tradisi yasinan - majelis zikir-tahlilan - ziarah kubur-manaqiban Pendapat I sudah pasti membolehkan karena tidak ada dalil yang melarang (karena punya dalil, hanya merupakan metoda cara untuk mengingat Allah) pendapat II sudah pasti tidak membolehkan karena tidak ada dalil yang membolehkan Dan akan membid8217ahkan karena hal yang baru. Begitupun dengan hal apapun yang lain yang baru ada, pasti akan terjadi seperti hal di atas, karena 8216mind set8217 nya sudah berbeda. Kita harus menyikapinya sebagai ikhtilafur rohmah (perbedaan adalah rohmah), bukan menyalahkan yang lain karena dirinya merasa paling benar (justru ini yang salah karena kebenaran hanya milik Allah SWT), karena semuanya akan dipertanggungjawabkan di akhirat di hadapan Allah SWT yang bersifat Maha Hakim. Pengertian Trading, berarti perdagangan (jual beli tukar menukar) yang bertujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Menurut istilah forex (câmbio) adalah tukar menukar mata uang asing. Tukar menukar mata uang asing (forex) pasti dilakukan oleh dua belah pihak, bisa perseorangan atau lembaga berbadan hukum. Forex bisa dilakukan dengan 2 cara, yang pertama dengan cara berhadapan-hadapan mata uang fisik dalam bentuk kertaslogam biasa dilakukan di 8216money changer8217 atau secara non fisik (nilai mata uang di rekening) yang dilakukan di Banco, yang kedua melalui sarana media yang lain biasanya rekening Banco dengan cara transfer (secara non fisik dalam bentuk nilai mata uang). Keduanya (2 cara tersebut) dilakukan antara kedua belah pihak dengan sepakat dan sama-sama rela pada nilai (harga) mata uang yang ditransaksikan (ditukarkan). Biasanya nilai mata uang disepakati sesuai dengan harga spot pasar internasional. Dalam trading forex. Tukar menukar mata uang dilakukan secara online dengan banco ataupun corretor dengan menggunakan sarana internet (sistema MetaTrader MT4). Berarti trading forex, adalah perdagangan tukar menukar mata uang secara online dengan tujuan memperoleh keuntungan. Trading Komoditi (konvensional) Komoditi, berarti barang yang bisa diperjualbelikan antara penjual dan pembeli untuk diambil manfaat barangnya bagi pembeli (yang umum dilakukan). Kalau dijual lagi oleh pembeli berarti untuk mengambil keuntungan (berarti barangnya sebagai barang investasi). Jual beli komoditi bisa dilakukan dengan 2 cara. Yang pertama secara berhadapan langsung dan terjadi perpindahan uang dan barang secara fisik yang ke dua tidak berhadapan langsung, barang dikirim dengan pengiriman paket dan uang dikirim bisa melalui transferência via ATM, via SMS banking, via internet banking. Berarti Trading komoditi. Adalah perdagangan jual beli barang untuk diambil manfaatnya atau untuk mendapat keuntungan. PERSAMAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL) Keduanya bertujuan memperoleh keuntungan. PERBEDAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL) - Trading forex dilakukan dalam bentuk tukar menukar nilai mata uang antar jenis mata uang (mata uang Negara), sedangkan Trading komoditi dalam bentuk jual beli antara nilai mata uang dengan barang. - Trading forex mensyaratkan punya rekening di bank (corretor) untuk memudahkan tukar menukar nilai mata uang, sedangkan trading komoditi (konvensional) mensyaratkan ada barang yang diperjualbelikan (sekaligus ada pemilik barangnya penjual). PERBEDAAN TRADING FOREX (MT4) DAN TRADING KOMODITI (MT4) Trading forex. Tukar menukar mata uang online dalam bentuk nilai mata uang e bursa internasional melalui broker. Pelaku (pedagang) disyaratkan punya uang di rekening broker. Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata uang (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah mata uang di MT4, yang oleh broker diizinkan dan disetujui). Mata uang pasti sudah jelas pemiliknya. Yaitu Negara yang bersangkutan (ex. USD punya EUA, GBP punya Inggris. EUR punya Eropa). Hampir sama dengan trading forex, trading komoditi (MT4) Pelaku (pedagang) disyaratkan punya uang di rekening broker. Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata uang (USD) dan beberapa komoditi (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah komoditi di MT4, yang oleh broker diizinkan dan disetujui). Perbedaanya pada trading komoditi tidak adajelas barangnya dan tidak adajelas pemilknya (ex. Emas, perak platina), barangnya di mana. Siapa pemiliknya. Lain dengan Trading forex ada jelas mata uangnya (nilainya di rekening) dan adajelas pemiliknya (Negara pemilik jenis mata uang). Dalil naqli tukar menukar uang (trading forex) dan jual beli trading komoditi melalui MT4. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. - trading forex dan trading komoditi dilakukan dengan nilai yang sama dan seimbang tidak ada riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). - trading forex dan trading komoditi dilakukan secara suka rela sepakat sesuai regulasi. 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. - negociação forex ada nilai mata uangnya di rekening (tunai) dan trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang). 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. - trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. - trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai). Dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). - trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). 7. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah teve seu caminho para Abu Hurairah. - trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). Tunger persa bukanlah harus dalam bentuk fisik barang tapi dalam bentuk tuntas. Me nunai kan kewajiban berarti telah melaksanakan kewajiban. Uang di rekening banco juga namanya tunai tapi bukan bentuk fisik uang. Sampai di sini bisa dilihat bahwa trading forex tidak ada dalil yang melarang, tapi trading komoditi (MT4) jelas dasarnya yaitu dilarang. TRADING FOREX TERMASUK JUDI. Judi. Menurut Islam Dalam Ensiklopedia Indonesia1 Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Sedangkan Dra. Kartini Kartono2 mengartikan judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristian permainan perimane perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak belum pasti hasilnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan. Termasuk juga principal judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya. Judi merupakan perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur8217an surat al-Maidah ayat 90 Allah berfirman. Artinya. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan..Dari ayat di atas dapat diambil penjelasan bahwa judi mengakibatkan banyak permusuhan dan kebencian sehingga perbuatan seperti ini harus dihindari dan dihentikan. Ada beberapa hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa judi diharamkan, yaitu: a. Yang menang mendapatkan rizki tanpa berpayah-payahan b. Yang kalah jadi melarat tiba-tiba c. Menimbulkan permusuhan antar pemain d. Jiwa pemain judi bertambah kasar, karena bermaksud jahat hendak mengalahkan lawan e. Menimbulkan banyak sakit karena banyak duduk, banyak pikiran, selalu sibuk keluh kesa, dan takut kalah f. Menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat dan terhina di tengah masyarakat, tetangga dan keluarga. G. Memperbanyak pencuri, perampok karena kehabisan uang atau modal untuk bermain judi. Dalam trading forex kalau ingin berhasil untung harus menguasai 3 faktor hal utama: 1. Analisis teknikal (gráfico), analisis fundamental, analisis sentiment pasar (psikologi pasar) 2. Psikologis kepribadian (emosi, kesabaran, trauma ketakutan rugi, ingin cepat untung, dll .) 3. Gestão do dinheiro (pengelolaan uang perdagangan peluang untung dan rugi). Dalam perdagangan usaha apapun pasti ada untung dan rugi, dalam trading forex untung dan rugi bisa terjadi dengan sangat cepat sekali. Hal ini orang yang biasanya mengatakan negociando forex itu judi. Dari melihat beberapa hal di atas bisa dipastikan, bahwa forex bukanlah Judi, Karena trading forex ada ilmunya (bukan untung-untungan), dan orang jarang menguasainya karena harus belajar otodidak dan e pengalaman. Dan orang yang berhasil dalam trading forex sekitar 3-10, yang dapat diartikan bahwa lebih banyak orang yang mengalami kerugian dari pada untung. Akhirnya lebih banyak orang yang mengalami kerugian mengatakan trading forex itu judi. Dalam trading forex, pasti adalah alavancagem (daya ungkit) dan margin (uang jaminan). Besarnya alavanca berpengaruh terhadap besarnya margem. Semakin besar alavancar o comerciante de Yang dipilih, semakin kecil margin (uang jaminan) yang disimpan di broker, dalam artian semakin besar uang trader yang bisa ditukarkan (ditradingkan) dan semakin besar peluang untung atau rugi. Besarnya Leverage from Margin adalah kebijakan dari broker, karena bertujuan untuk menarik nasabah (comerciante) agar bergabung di lembaga brokernya. Jadi alavancar bukanlah bentukpinjaman dari broker tapi merupakan kebijakan (política) dari intermediário yang mengharuskan comerciante untuk menjaminkan uangnya agar bisa trading. TRADING FOREX TERMASUK RIBA. Dalam islam semua transaksi jual beli tukar menukar harus memenuhi tiga syarat: 1. Sukarela atau disebut antaroddin minkum, 2. Setara atau disebut mithlan bi mithlin. 3. Kontan atau disebut yaddan bi yaddin. Trading forex memenuhi ke 3 syarat tersebut di atas Sama-sama sukarela antara comerciante dengan corretor setara nilainya dengan jenis mata uang yang berbeda kontan dalam bentuk rekening di bank (corretor). Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi8217ah. 1. Riba Qardh. Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). 2. Riba Jahiliyyah, Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena e peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 3. Riba fadhl, adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan. 4. Riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Pembahasan trading forex difokuskan di riba fadhl. Apakah trading forex termasuk riba fadhl Riba fadhl terjadi dalam Tukar menukar uang dengan uang bila mata uangnya sejenis, satu contoh seorang pemudik lebaran di terminal bis menukar uang pecahan Rp. 100.000, - dengan recehan Rp. 5000, - sebanyak 20 lembar dengan menambah Rp. 10.000, -. Uang 10 ribu adalah uang riba (kalau ditukar di Bank tidak ada tambahan sama sekali), Bagaimana dengan trading forex, sudah diketahui dan dimaklumi, bahwa tukar menukar uang di trading forex di lakukan antar mata uang yang berbeda jenis (bukan sejenis). Yang tentunya mempunyai nilai yang sama tapi nominal berbeda tergantung dari kekuatan ekonomi Negara yang bersangkutan, dan sangat fluktuatif. Satu contoh lagi uang riba adalah bunga bank, menyimpan uang di Banco dapat bunga, tanpa kerja keras dapat penghasilan dan tidak ada resiko (0) kerugian sama sekali berbeda dengan trading forex yang harus berusaha keras dan ada resiko kerugian yang harus ditanggung. Dalil naqli tentang riba Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullah viu bersabda, 8220 (Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya8217ir (sejenis gandum) dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sebanding, sama dan Túnel, tetapi jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai. 8221 (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 949, dan Muslim III: 1211 no: 81 dan 1587) - trading forex, pertukaran mata uang dari jenis yang berbeda menurut Negara dengan nilai yang sama tapi nominalnya berbeda, USD dengan rupiah, USD dengan EUR, USD dengan GBP dll. Dilakukan dengan tunai dan langsung dalam bentuk rekening. Dari Abu Sa8217id ra, ia bertutur: Kami pada masa Rasulullah saw pernah mendapat rizki berupa tamar jama8217 , Yaitu satu jenis tamar, kemudian kami menukar dua sha8217 tamar dengan satu sha8217 tamar. Lalu kasus ini sampai kepada Rasulullah viu maka Beliau bersabda, 8220 Tidak sah (pertukaran) dua sha8217 tamar dengan satu sha 8217 tamar, tidak sah (pula) dua sha8217 biji gandum dengan satu sha8217 biji gandum, dan tidak sah (juga) satu Dirham dengan dua Dirham. 8221 (Muttafaqun 8217alaih: Muslim III: 1216 no: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 no: 2080 secara ringkas dan Nasa8217i VII: 272). - contoh riba fadhl. Pertukaran uang rupiah pecahan Rp. 100.000, - dengan recehan Rp. 5.000, - 20 lembar dengan penambahan, di terminal bis. Dari Sa8217ad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi viu pernah ditanya perihal menjual kurma basah dengan tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, 8220 Apakah kurma basah itu menyusut apabila telah kering8221 Jawab para sahabat, 8220Ya, menyusut. 8221 Maka Beliaupun melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, 8216Aunul Ma8217bud IX: 211 não: 3343, Ibnu Majah II: 761 não: 2264, Nasa8217i VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 no: 1243). - Contoh pertukaran yang tidak sebanding, nilainya berbeda. Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya. Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut: 1. Riba adalah suatu perbuatan Mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang Harta orang lain itu merupakan padrão hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW: 2. Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya. Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya. 3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan. (Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian). 4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (maruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika). 5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial). Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de lhome par lhom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi. 1. Bahwa trading forex (MT4) tidak dilarang, sedang trading komoditi (MT4) dilarang. 2. Bahwa trading forex (MT4) bukanlah judi. 3. Bahwa trading forex (MT4) bukanlah riba. 1. Jangan lakukan trading komoditi (MT4), entah itu emas, perak, platina, minyak, dll. Meskipun di plat form trading MT4 di cantumkan. 2. Wajib bagi comerciante forex untuk mengeluarkan zakat mal dari hasil keuntungan sebesar 2.5 yang merupakan hak bagi fakir miskin (penerima zakat). 3. Sebaiknya para trader forex mendanai usaha di sector riel untuk pengembangan usaha di sector riel yang sangat bermanfaat bagi penguatan ekonomi negara, sehingga tahan terhadap krisis ekonomi, dan tahan terhadap serangan spekulan forex kelas dunia. Wallahu a8217lam bis showab. Sumber. dari berbagi sumber termasuk dari pengalaman pribadi. Penulis. e-mail. rahasiarasahatigmail

No comments:

Post a Comment